Mataram NTB - Dalam rangka Cipta Kondisi menjelang datangnya bulan Ramadhan 1446 Hijriah tahun 2025 Masehi, Polsek Narmada melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menyasar Pengedar Minuman keras beralkohol di wilayah hukum Polsek Narmada, Rabu (05/02/2025).
Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majemuk S. Pd., melalui Kasi Humas Polresta Mataram Iptu I Gusti Bagus Baktiasa, mengatakan KRYD yang dilakukan Polsek Narmada merupakan upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Narmada.
Dalam pelaksanaannya Polsek Narmada melibatkan seluruh Unit yang ada di Polsek tersebut. Tim melakukan razia di beberapa ruas jalan di Kecamatan tersebut dengan menyetop pelaku Pengedar Minuman keras beralkohol jenis tuak serta mengamankan Miras yang akan diedarkan tersebut.
“Kurang lebih 10 orang yang tugasnya mengantar Miras tersebut ke para penjual di seputaran Kecamatan Narmada. Dari razia tersebut Petugas mengamankan ratusan liter Miras jenis Tuak siap edar, “jelasnya.
Kepada pelaku yang membawa minuman tersebut diberikan pembinaan sementara Miras yang dibawa pelaku diamankan oleh petugas untuk nantinya akan dimusnahkan.
“Peredaran bebas Miras ini menjadi salah satu kendala yang dihadapi kepolisian setempat dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif dimana pengaruh miras sangat rentan dengan gangguan keamanan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat secara umum, “tegasnya.
Ia berharap tindakan yang dilakukan Polsek Narmada Polresta Mataram ini dapat menekan peredaran miras tradisional di wilayah kecamatan tersebut. (Adb)