MS, Pengedar Narkoba di Mataram Ditangkap, 6,11 gram Shabu Diamankan di Rumahnya

    MS, Pengedar Narkoba di Mataram Ditangkap, 6,11 gram Shabu Diamankan di Rumahnya
    Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH., (22/02/2025)

    Mataram NTB - Belasan Poket Narkoba jenis shabu berhasil diamankan dari rumah seorang terduga Pengedar Narkoba di Kota Mataram. Belasan poket tersebut berisikan kristal bening yang diduga Shabu dengan berat brutto 6, 11 gram. 

    Selain barang bukti Shabu, alat Komunikasi, alat Konsumsi Shabu serta alat-alat yang berkaitan dengan penjualan Shabu dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan Shabu turut serta diamankan saat pengungkapan tindak pidana Narkotika oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Sabtu (22/02/2025) dini hari. 

    Dari pengungkapan tersebut seorang terduga Pelaku berinisial MS, pria 41 tahun, Alamat Karang Bate, Kelurahan Abiantubuh Baru, Kecamatan Sandubaya. 

    Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., kepada media menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari peran serta masyarakat yang menyampaikan informasi terkait peredaran Narkoba di salah satu rumah di wilayah Karang Bate, Sandubaya (TKP 1) yang merupakan tempat tinggal terduga. 

    “Saat tim Opsnal melakukan penyergapan rumah, terduga MS ternyata baru saja keluar dari rumah, setelah diselidiki Tim mendapat informasi tentang keberadaan terduga di Parkiran sebuah Hiper Mart yang ada tidak jauh dari rumah Terduga MS, “jelasnya saat dikonfirmasi media ini, Sabu (22/02/2025) 

    Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga MS, selanjutnya terduga MS pun digeledah setelah beberapa saksi yang ada di Parkiran Hiper Mart (TKP 2) tersebut. “Setelah digeledah tidak ditemukan barang bukti. Petugas akhirnya kembali ke TKP 1 (Rumah terduga) untuk melakukan penggeledahan di lokasi rumah terbaru MS“ucapnya.

    “Hasilnya ditemukan barang bukti yang disebutkan di atas. Penggeledahan rumah terduga MS disaksikan oleh aparat lingkungan setempat serta masyarakat sekitar, “imbuhnya.

    Saat penggeledahan belasan Poket yang berisikan Shabu siap edar tersebut sebagian ditemukan di dalam kotak rokok DJI SAM SOE dan satu poket ditemukan di balik Casing HP milik terduga. 

    “Terduga dan seluruh barang bukti kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut, “tegas Kasat. 

    Berdasarkan keterangan terduga MS, mengakui sebagai pengedar baru beberapa bulan belakangan ini dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup, karena hasil dari bekerja sebagai tukang angkut sampah tidak mencukupi untuk biaya hidup. 

    “Terduga mengakui perbuatannya. Ia baru melalukan 4 bulan terahir ini dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan, “ Pungkasnya. 

    Terhadap terduga penyidik akan menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Modus Bertamu, Pria 20 tahun Asal Cakranegara...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Kecelakaan Lalu Lintas Polsek Maluk...

    Komentar

    Berita terkait